Seputar Lingkungan : Menneg LH: Kerusakan Akibat Freeport Parah
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan
kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh PT Freeport saat ini telah
parah. "Sudah parah kerusakan yang ditimbulkan akibat PT
Freeport, tapi datanya tidak saya bawa," kata Rachmat di sela-sela
lokakarya sosialisasi Clean Development Mechanism (CDM), di Jakarta,
Rabu (25/1). Rachmat kembali mengatakan pihaknya telah membentuk
tim penilai untuk mengukur dan meneliti kerusakan lingkungan yang
disebabkan oleh PT Freeport. "Sekarang tim kita bisa melakukan
penelitian, setelah sejak dulu Freeport menolak diteliti, dan
sekarang tim masih bekerja," katanya. Rachmat menegaskan,
penilaian KLH akan mengacu pada standar yang ada seperti penilaian
yang diterapkan pada perusahaan-perusahaan lainnya. "Lebih dari dua
orang, mungkin ada sampai enam atau tujuh orang dalam satu tim
penilai yang mengukur tingkat kerusakaan di Papua yang diakibatkan
PT Freeport," katanya. Penelitian yang dilakukan KLH di antaranya
adanya dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan di sepanjang
Sungai Ajkwa dari hulu sungai hingga mencapai pesisir laut. Limbah
yang ditumpahkan Freeport berupa pembuangan tailing limbah bahan
beracun berbahaya (B3) telah mencapai pesisir laut Arafura. Tailing
yang dibuang melampaui baku mutu total suspended solid (TSS) yang
diperbolehkan menurut hukum di Indonesia. Sementara, audit
lingkungan yang dilakukan oleh Parametrix, menemukan bahwa tailing
dan batuan limbah Freeport merupakan bahan yang mampu menghasilkan
cairan asam yang berbahaya bagi kehidupan akuatik. Sejumlah spesies
akuatik sensitif di Sungai Ajkwa telah punah akibat tailing dan
batuan limbah Freeport. Freeport adalah salah satu perusahaan
yang memiliki tambang emas terbesar di dunia. Di Provinsi Papua
Barat, Freeport mulai beroperasi sejak 1967 atas izin pemerintah
semasa Orde Baru.
By Hijjau

