Blog Milis #Pendaki Indonesia

"Persahabatan terjalin, persaudaraan terengkuh, bersama mengukir cinta kepada Alam"

April 11, 2006

Kampanye Menolak Privatisasi dan Komersialisasi Sumberdaya Air

Filed under: Opini Kita - Administrator @ 7:09 am

Kampanye Menolak Privatisasi dan Komersialisasi Sumberdaya Air

Hak terhadap air yang setara merupakan hak  asasi setiap manusia. UUD
1945 pasal 33 ayat 2 menjamin hak dasar tersebut.  Pasal 33 ayat 2
tersebut menyatakan, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ". Kalimat tersebut mengandung
makna tanggung jawab negara untuk menjamin dan menyelengarakan
penyediaan air yang menjangkau setiap individu warga negara.   Pada
tingkat internasional, hak atas air yang setara juga diteguhkan dalam
Ecosoc Declaration (Deklarasi Ekonomi, Sosial, dan Budaya) PBB pada
bulan November 2002.

Namun, hingga kini, hak atas air bagi setiap individu terancam dengan
adanya agenda privatisasi dan komersialisasi air di Indonesia.  Agenda
ini didorong oleh lembaga keuangan (World Bank, ADB, dan IMF) di
sejumlah negara sebagai persyaratan pinjaman. Ini merupakan bagian
dari kepentingan kapitalis global sektor air untuk menguasai
sumber-sumber air dan badan penyedia air bersih (PDAM) milik
pemerintah.  Undang-undang Sumberdaya Air yang baru ini merupakan
bagian dari persyaratan pencairan pinjaman program WATSAL dari World Bank.

Pada tanggal 19 Februari 2004, DPR telah mengesahkan UU Sumberdaya Air
yang baru.  Dalam Undang-undang yang baru ini beberapa pasal
memberikan peluang privatisasi sektor penyediaan air minum, dan
penguasaan sumber-sumber air (air tanah, air permukaan, dan sebagian
badan sungai) oleh badan usaha dan individu.

Melalui privatisasi ini, maka jaminan pelayanan hak dasar bagi rakyat
banyak tersebut akhirnya ditentukan oleh swasta dengan mekanisme
pasar"siapa ingin membeli /siapa ingin menjual".

World Bank menyatakan " Manajemen sumberdaya air yang efektif haruslah
memperlakukan air sebagai "komoditas ekonomis" dan " partisipasi
swasta dalam penyediaan air umumnya menghasilkan hasil yang efisien,
peningkatan pelayanan, dan mempercepat investasi bagi perluasan jasa
penyediaan".   (World Bank, 1992).  Privatisasi air akan meliputi jasa
penyediaan air di perkotaan, maupun pengelolaan sumber-sumber air di
pedesaan oleh swasta.

Menurut World Bank, air yang diperoleh masyarakat saat ini masih
berada di bawah "harga pasar" dan perlu dinaikkan.  Baik World Bank
dan ADB dalam "Kebijakan Air"-nya mendorong diterapkannya mekanisme
harga yang mengadopsi apa yang disebut sebagai Full Cost Recovery.
Secara singkat, Full Cost Recovery berarti konsumen membayar harga
yang meliputi seluruh biaya. Dengan demikian privatisasi, sebagaimana
yang telah terjadi di sejumlah negara, identik dengan kenaikan harga
tarif air.  Pada kenyataanya, justru kelompok masyarakat miskin yang
akan semakin jauh dari akses terhadap air dengan meningkatnya tarif air.

Agenda kedaulatan pangan akan menjadi mengalami ancaman ke depan.
Jika air, sebagaimana yang diinginkan oleh World Bank dan ADB,
diperlakukan sebagai komoditas ekonomis dan pihak yang mendapatkan air
ditentukan atas dasar keuntungan ekonomis semata.  Salah satu contoh,
Pemerintah Daerah Jawa Barat pada tahun 2002 telah mengeluarkan
Peraturan Daerah (Perda) mengenai Irigasi yang baru, dimana salah satu
instrumen yang diadopsi adalah penerapan "cost recovery"  kepada
petani atas penggunaan air irigasi. Sektor pertanian akan semakin
mahal bagi petani dengan diterapkannya tarif atas air irigasi.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

P. Raja Siregar
Manajer Kampanye dan Pengkampanye Isu Air, Pangan dan Keberlanjutan
Telepon kantor: +62-(0)21-791 93 363
Fax: +62-(0)21-794 1673

Fakta:

Pengalaman: Privatisasi Air Jakarta
Dari sisi pelayanan, paska privatisasi kepada kedua mitra asing, tidak
mengalami perbaikan dan peningkatan yang berarti.  Ini terlihat dari
sejumlah indikator utama kualitas pelayanan air minum. Target
pertambahan pelanggan dari tahun 1998-2000 tidak mencapai ketentuan
kontrak, dan lebih rendah dibanding pertumbuhan sebelumnya oleh PAM
Jaya.  Target teknis pemakaian air tidak tercapai, tetap dibawah
kinerja PAM Jaya.
 
Tingkat kebocoran pipa juga tidak sesuai dengan klausul dalam kontrak
dan harapan masyarakat. Tingkat kebocoran pada saat dikelola PAM Jaya
sebesar 53 %, kini berkisar pada angka 48%.  Namun, untuk menekan
tingkat kebocoran (non revenue water) kedua mitra asing hanya
melakukan pembatasan pengoperasian mesin pompa yang terdapat disetiap
instalasi. Dampaknya sejumlah daerah dalam jangkauan pelayanannya
malah mengalami kekurangan air (Komparta, 2005).

Pelanggan Air Minum
Sebelum terjadi privatisasi pertambahan pelanggan baru periode
1988-awal 1998 mencapai antara 9.698-63.934 pelanggan per tahun.(tabe
9l). Sedangkan setelah privatisasi, pertambahan jumlah pelanggan
justru merosot drastis. Pada 1998, antara Februari-Desember, dua mitra
swasta meraup pelanggan baru sebanyak 21.533 pelanggan.  Jumlah ini
jauh lebih kecil dari perolehan pelanggan baru yang digaet PAM Jaya
pada 1997 sebelum terjasi privatisasi yaitu 63.934 pelanggan baru.

Bahkan, pada 1999 (semester pertama) perolehan pelanggan baru dua
mitra swasta asing merosot tajam menjadi hanya 4.879. Bandingkan
dengan perolehan PAM Jaya sebelum terjadi privatisasi pada Januari
1998 (Perolehan pelanggan baru untuk satu bulan) sebesar 5.804. 
Sedangkan dari sisi rasio warga yang terjangkau sebelum dan sesudah
privatisasi tidak berubah signifikan. Pada 1997 sebelum privatisasi
dilakukan, sebanyak 52% warga Jakarta terjangkau PAM Jaya. Sedangkan
setelah privatisasi menjadi 59% (2002).

 Air Minum
Hanya sekitar 40 % warga di perkotaan dan kurang dari 30 % warga
pedesaaan. yang tersambung dengan jaringan air minum (PAM).   Air
minum langsung (potabel water) tidak dibangun di Indonesia sehingga
air dari keran harus dimasak terlebih dahulu. Bagi warga perkotaan
yang tidak terlayani oleh jaringan pipa air minum, sumber air  minum
berasal dari air tanah, air kemasan, atau dari penjual air keliling.

Dari 306 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ada di Indonesia,
hanya 10 % yang dalam keadaan sehat.  Selebihnya (90%) dalam keadaaan
kurang baik dan beberapa diantaranya kondisi kritis.  Pemerintah
merencanakan untuk memberikan  bantuan likuiditas kepada PDAM yang
kolaps. Langkah tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi PDAM
yang dimulai tahun depan. 

. Krisis Air
Sekitar 65 persen penduduk Indonesia atau sekitar 125 juta jiwa
menetap di Pulau Jawa yang luasnya hanya tujuh persen dari seluruh
luas daratan Indonesia.  Sementara dari sudut potensi air hanyalah 4,5
persen dari total potensi air di Indonesia sehingga menimbulkan
benturan kepentingan.  Dipandang dari segi pengembangan sumber daya
air, permasalahan air di Jawa termasuk kategori kritis.

SAVE OUR PLANET
‘global thinking, local action’
- Komunitas Pendaki Indonesia -
Yahoo! Groups Links

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://pendaki.blogsome.com/2006/04/11/kampanye-menolak-privatisasi-dan-komersialisasi-sumberdaya-air/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.

Pendaki

Cintailah Alam ini agar lestari
Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Janis Joseph